PT AIRFAST INDONESIA is an aircraft charter services company ("Airfast").
In compliance to the prevailing aviation laws and regulations, as aircraft charter services company, Airfast is not permitted to sell Airfast flight tickets to the general public as commercial airlines do.
PT AIRFAST INDONESIA merupakan perusahaan jasa charter pesawat ("Airfast").
Sesuai undang-undang dan peraturan-peraturan penerbangan yang berlaku, sebagai perusahaan di bidang jasa charter pesawat, Airfast tidak diperbolehkan untuk menjual tiket penerbangan Airfast kepada masyarakat umum sebagaimana dapat dilakukan oleh maskapai penerbangan komersial.
In compliance to the prevailing aviation laws and regulations, as aircraft charter services company, Airfast is not permitted to sell Airfast flight tickets to the general public as commercial airlines do.
Sesuai undang-undang dan peraturan-peraturan penerbangan yang berlaku, sebagai perusahaan di bidang jasa charter pesawat, Airfast tidak diperbolehkan untuk menjual tiket penerbangan Airfast kepada masyarakat umum sebagaimana dapat dilakukan oleh maskapai penerbangan komersial.
Notwithstanding to the above, currently Airfast issues flight tickets based on Airfast charter with the Ministry of Transportation of the Republic of Indonesia, Directorate General of Air Transportation, Directorate of Air Transport (Ditangud). This flight tickets are issued specifically and solely for the "Pioneer Flights" through Airfast authorized travel agent as referred in Airfast website i.e www.airfastindonesia.com ("Authorized Travel Agent" ).
Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut di atas, saat ini Airfast menerbitkan tiket penerbangan berdasarkan pada perjanjian charter dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktorat Angkutan Udara (Ditangud). Tiket penerbangan ini diterbit kan secara khusus dan hanya untuk "Penerbangan Perintis" melalui agen perjalanan resmi Airfast sebagaimana tertera di situs web Airfast pada alamat www.airfastindonesia.com ("Agen Perjalanan Resmi").
It has come to Airfast attention that Airfast flight tickets were offered and sold to the general public not by Authorized Travel Agent. This public sale and offer of Airfast flight ticket by unauthorized party is an illegal and fraudulent act.
Airfast telah menemukan bahwa tiket penerbangan Airfast ditawarkan dan dijual kepada masyarakat umum yang mana dilakukan bukan oleh Agen Perjalanan Resmi. Penawaran dan penjualan tiket penerbangan Airfast secara umum ini adalah pelanggaran hukum dan merupakan tindakan penipuan.
In respect of such illegal and fraudulent act, Airfast shall not be liable for any claim which arises in connection with any purchase of Airfast flight tickets from any unauthorised travel agent or any unauthorized party.
Sehubungan dengan tindakan ilegal dan penipuan tersebut , Airfast tidak akan bertanggung jawab atas klaim apa pun yang timbul sehubungan dengan pembelian tiket penerbangan Airfast dari agen perjalanan yang tidak resmi atau pihak yang tidak berwenang.